WOW ! Buron Selama Sembilan Tahun, Koruptor Dinas Pendidikan ini Akhirnya Tertangkap oleh Tim Intelijen

- 15 November 2021, 11:08 WIB
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat /https://cirebon.pikiran-rakyat.com/

CerdikIndonesia – Tim Intelijen Kejati Papua berhasil menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang menjadi buronan polisi selama sembilan tahun di Gianyar, Bali.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Asistel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor di Jayapura. Dia menyatakan bahwa buronan sudah dievakuasi ke Jayapura pada Minggu, 14 November 2021.

Akhmad Muhdhor mengakui terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra berhasil kabur kabur selama sembilan tahun pasca terjerat putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Baca Juga: Rekrut Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Febri Diansyah: Tanggung, Jadikan Pimpinan KPK Sekalian

I Made Putra merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom. Penangkapannya dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis 11 November 2021.

Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya gagal rampung, namun pembayaran 100 persen telah diterimanya. Akibatnya negara dirugikan Rp 805.908.700,.

Perbuatan merugikan negara tersebut dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.

Baca Juga: Geger Singapura Disebut sebagai Negara Surga Para Koruptor, Pemerintah Singapura Geram!

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis,” ungkap Asintel Akhmad Muhdhor.

Asintel melanjutkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x