WOW ! Buron Selama Sembilan Tahun, Koruptor Dinas Pendidikan ini Akhirnya Tertangkap oleh Tim Intelijen

- 15 November 2021, 11:08 WIB
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat /https://cirebon.pikiran-rakyat.com/

Dalam putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 disebutkan bahwa, terpidana dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga: Mensos Diancam Hukuman Mati, Ini Peraturan Death Penalty Bagi Koruptor di Indonesia

Putusan tersebut merupakan penegasan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.*** 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah