Dalam putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 disebutkan bahwa, terpidana dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.
Baca Juga: Mensos Diancam Hukuman Mati, Ini Peraturan Death Penalty Bagi Koruptor di Indonesia
Putusan tersebut merupakan penegasan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.
Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.***