CerdikIndonesia - E-Tilang sudah diterapkan di beberapa simpang di Banda Aceh mulai Jumat, 12 November 2021.
Pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, menerobos garis batas, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan Hp sambil berkendara, tidak pakai helmet dan bonceng 3 merupakan sasaran utama E-Tilang awal-awal diberlakukan ini.
Untuk info terkini mengenai diberlakukannya E-tilang, hal yang wajib diketahui pengendara yaitu persoalan bayar tilang online.
Diberlakukan E-tilang ini dapat memudahkan pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat dalam melakukan pembayaran denda tilang.
Cara Cek E-Tilang Pelanggar dapat cek informasi seputar E-Tilang yang diterima.
Seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web Etilang.info.
Baca Juga: E-Tilang Mulai Diberlakukan di Banda Aceh, Berikut Titik-Titik yang Terpasang CCTV
Berikut langkah-langkahnya: Kunjungi situs web Etilang.info Masukkan no blangko atau register kemudian klik CARI (Contoh C12345678).