Pabrik MS Glow Group Ternyata Ilegal, Pemkab Pasuruan Serahkan Kasus ke Pihak Kepolisian

- 3 November 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi ciri-ciri kosmetik yang mengandung merkuri menurut dr. Saddam Ismail
Ilustrasi ciri-ciri kosmetik yang mengandung merkuri menurut dr. Saddam Ismail /Pixabay / PhotoMIX_Company

CERDIK INDONESIA - Salah satu merek peralatan kosmetik dan perawatan kulit yakni MS Glow baru-baru diterjang masalah yang terjadi pada pabrik mereka yang terletak di Pasuruan, Jawa Timur.

Kejadian teresebut  berupa kasus pabrik ilegal milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Group) yang pada akhirnya dilimpahkan ke kepolisian.

Keputusan itu diambil setelah perusahaan yang terafiliasi dengan MS Glow Group ini mengabaikan teguran Pemkab Pasuruan agar melengkapi dokumen perizinan.

Baca Juga: Bursa Emas Antam dan UBS 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Rabu, 3 November 2021: Ada Lonjakan Tipis

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, pabrik yang terletak di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pabrik tersebut.

"Kalau lahan itu ya lahan mereka. Legal. Cuma masalahnya bangunannya tak berizin. Kami di Pol PP fokus ke situ,” kata Bakti, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Pulau Rinca, Bagaimana Situasi Komodo

Usai tiga kali surat peringatan itu, Satpol PP akhirnya melimpahkan perkara ini kepada Polres Pasuruan. Hal ini sesuai Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x