Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.
Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Baca Juga: Pemeran Zahra Meninggal Dunia, Ilyas Bachtiar Ungkap Kesedihannya : Terakhir Aku Lihat Wajah Kamu
Menurut Bakti, sanksi pidana tersebut bukan termasuk sanksi tindak pidana ringan, melainkan pidana biasa, sehingga dinilai perlu dilakukan pendalaman oleh polres.
“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kami lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti.
Sebagaimana diketahui, PT Kosmetika Global Printing and Packaging menjadi sorotan usai disidak DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP karena tak mengantongi IMB namun sudah beroperasi.***