2. Mekanisme Pendaftaran KJP PLUS 2021:
Selain melalui DTKS, masyarakat juga dapat mengajukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini melalui Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau melalui link fmotm.jakarta.go.id.
Pendataan non – DTKS juga dilakukan pihak P4OP Disdik DKI Jakarta di panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
3. Syarat Penerima KJP PLUS 2021:
Syarat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia sekolah 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
Melalui dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
4. Besaran Dana KJP Plus :