1. Tata Cara Pendataan dan Jadwal Pendataan
13-25 September 2021 : Pengumuman data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021 : Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27-30 September 2021 :Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1-13 Oktober 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Apabila pelajar tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara KJP Plus, maka dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.