Cairkan Sekarang! KJP PLUS Tahap 1 Dapat Diambil di September 2021, Simak Cara Cek Penerimanya Disini

- 21 September 2021, 14:37 WIB
Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2021, Segera Daftarkan DTKS Lewat FMOTM fmotm.jakarta.go.id!
Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2021, Segera Daftarkan DTKS Lewat FMOTM fmotm.jakarta.go.id! /Instagram/@bank.dki

Baca Juga: INI Avanza Putih dan NMAX Biru yang Dicari Polisi! Pelaku Pembunuhan Subang Berkeliaran di 4 Wilayah

 

Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: APAKAH BENAR BANK MANDIRI Cairkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Ini Cara Cek Penerima Secara Praktis

 

Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD sederajat: Rp250.000
  • SMP sederajat: Rp300.000
  • SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000.
  • PKBM: Rp300.000

Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x