UPDATE! Daftar Harga Bikin SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Baru dan Daftar Harga Perpanjangan SIM Tahun 2021

- 16 September 2021, 10:12 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana.

4. Ujian SIM teori.

 

Baca Juga: Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Soreang Banten, Garut dan Bekasi Hari Ini : Berikut Lokasinya

 

5. Ujian SIM praktik.

 

Untuk biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini Biaya pembuatan SIM Baru:  

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000.

Baca Juga: Terbaru, Pembagian 3 Golongan SIM C Sudah Berlaku di Bulan Agustus 2021, Berikut Cara Perpanjangnya

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah