UPDATE! Daftar Harga Bikin SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Baru dan Daftar Harga Perpanjangan SIM Tahun 2021

- 16 September 2021, 10:12 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana.

CerdikIndonesia - Kalian ingin membuka SIM A, B, C, D dan SIM Internasional, kalian harus mengetahui biayanya terlebih dahulu. Berikut ini daftar harga pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM.

Kalian bisa melakukannya dari aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Garut Hari Ini, Hanya Untuk Perpanjang Saja

Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

 

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x