CERDIK INDONESIA- Jadwal dan pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Garut pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Meskipun Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021.
Bagi anda warga Garut Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Garut tetap beroperasi Secara terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Apa Benar BSU Subsidi Gaji Karyawan untuk Rekening BCA akan Cair? Penuhi Syarat Ini Dahulu
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2021 berlokasi di Alfamart Cilawu mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jika NIK Tak Muncul di Eform BRI BLT UMKM Tahap 3 Segera Lakukan Login DISINI!