Ini Dia Peraturan Baru Sebelum Masuk Mall

- 11 September 2021, 21:48 WIB
Cara menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk perjalanan dan masuk mal
Cara menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk perjalanan dan masuk mal /Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika/

CERDIKINDONESIA- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan baru yaitu skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya demi menekan penyebaran virus corona di lokasi umum.

"Kami berharap tidak ada lagi penutupan operasional (pusat perbelanjaan) karena dampaknya berat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dalam sebuah webinar pada, Rabu 8 September 2021.

Sesuai aturan terbaru dari pemerintah, protokol kesehatan untuk masuk mal ditambah dengan wajib vaksinasi. Pemeriksaan wajib vaksinasi menggunakan sistem di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: SBY Klaim Kepemimpinan AHY Menjanjikan Di HUT Demokrat ke - 20

Setiap pintu masuk pusat perbelanjaan akan terdapat kode QR yang harus dipindai dengan fitur pemindai, Scan QR Code, di aplikasi PeduliLindungi.

 Setiap orang memiliki status vaksinasi yang berbeda, ditandai dengan label berwarna hijau, kuning, merah dan hitam.

Label warna hijau diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, sementara kuning untuk mereka yang baru divaksinasi satu dosis.

Baca Juga: ATM BANK BCA Cair BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Cek Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta Secara Mudah

Label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksinasi, sementara hitam untuk positif atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x