BSU Rp1 Juta Cair Pada Korban PHK, Segera Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

- 7 September 2021, 20:30 WIB
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini!
Anda Pekerja atau Buruh? Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Berikut Ini! /Kendalku/Bella Safira Mudiswari/

 

CERDIKINDONESIA-  Bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK  bisa mendapatkan BSU Rp1 juta.

BLT Subsidi Gaji Tahp 3,4 dan 5 akan segera cair dan masing-masing penerima BLT Gaji akan mendapatkan uang Rp1 juta sekali cair.

Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Karyawan yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini adalah pekerja yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker dan memenuhi syarat sesuai Permanaker Nomor 16 tahun 2021.

Kemnaker mendapatkan data calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan korban PHK apakah bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Beginilah penjelasan kemnaker pada 4 September 2021:

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair Agustus Ini, Segera Ambil di Kantor Pos Indonesia!

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x