Kasus Kerumunan Holywings Cuma Sanksi Tutup 3 Hari, Habib Rizieq Shihab Kok Dipenjara?

- 7 September 2021, 10:00 WIB
Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. /Tangkap layar Twitter.com/@chicohakim/

Baca Juga: Coki Pardede Jalani Rehabilitasi Narkotika di RSKO Cibubur, Bakal Masuk Penjara Gak?

"Ini Holywings Kemang.. gak ada yg ditangkap... Kenapa HRS dipenjara," cuitnya Senin, 6 September 2021.

Cuitan itu pun tak luput dari komentar warganet lain yang berpandangan sama.

Salah satu yang merespons cuitan tersebut adalah Dokter Berlian Idris.

"Keadilan hanya nanti ada di akhirat," tulis dr. Idris.

Manajemen Holywings sendiri hanya diberikan sanksi penutupan selama 3 x 24 jam karena melanggar aturan PPKM.

Baca Juga: Etnis China Dilarang Mengibarkan Bendera Merah Putih, Rocky Gerung: Presiden Gagal!

"Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings 3 x 24 jam," kata Plt. Wali Kota Jaksel, Ismawa Adji Senin, 6 September 2021.

Namun, Adji tak merinci besaran denda yang dikenakan terhadap manajemen Holywings.

Sedangkan di sisi lain, HRS sampai dipenjara dan didenda dengan dalih yang sama, yaitu melanggar prokes.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x