Viral Video Holywings Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Ambil Tindakan

- 6 September 2021, 16:49 WIB
Tangkapan layar kafe Holywings yang dipadati oleh pengunjung. Kafe ini ditutup sementara karena melanggar prokes
Tangkapan layar kafe Holywings yang dipadati oleh pengunjung. Kafe ini ditutup sementara karena melanggar prokes /

CERDIK INDONESIA - Baru-baru viral sebuah video yang menayangkan situasi di dalam sebuah tempat hiburan malam Holywings yang disinyalir telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Akibat hal tersebut, Polda Metro Jaya segera memanggil Manajemen Holywings terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Minggu, 5 September 2021 malam.

"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Yusri menegaskan, penindakan oleh pihak Kepolisian diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kebijakan PPKM tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Ungkit Perkara Vaksin, Puan Maharani: Harus Adil dan Merata!

"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," katanya.

Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin.

Mukti mengatakan sidak di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: RAMAI! Petisi Boikot Saipul Jamil Muncul di Televisi dan Youtube Tembus 300 Ribu, Berikut Link-nya

Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3x24 jam terhitung sejak Minggu (5/9/2021) atas pelanggaran protokol kesehatan.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September 2021," demikian unggahan akun @satpolppdki pada Senin.

Setelah sanksi berakhir Holywings Kemang boleh kembali beroperasi. Namun jika kembali melanggar aturan PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian disampaikan akun @satpolppdki.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x