CerdikIndonesia - Satpol PP melakukan razia di Caffee Hollywings, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021 malam.
Satpol PP menutup caffee Hollywings selama 3 hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dilansir dari akun Twitter akun Instagram Satpol PP DKI:
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu 5 September 2021setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam".
Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.
"Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ungkap Satpol PP DKI.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Korupsi, Kepala Satpol PP Depok Lapor Ke Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya menggelar razia gabungan di kawasan Kemang.
Dari video yang beredar di Twitter, terlihat Hollywings Kemang ramai pengunjungnya. Tampak para pengunjung tidak menggunakan masker dan terlihat duduknya rapat-rapat.
Baca Juga: FPI Minta Satpol PP Pasang Kembali Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Dia Ini Organisasi Apa? Siapa?
"Bubar bubar Pada berani ya berkerumun gitu ih asli, ngapain juga si ke Holywings wkwkw," demikian keterangan dalam unggahan akun Twitter @adriansyahyasin.***