Syarat Penerima
Seperti diketahui, syarat penerima BSU 2021 yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Perubahan Skema Penyaluran BSU Subsidi Gaji Karyawan, Pemilik Rekening BCA Wajib Tahu!
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.
Tidakh hanya itu, BSU Subsidi Gaji ini diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti serta real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibandingkan penerima BSU di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Cara Cek Daftar Penerima
Berikut cara cek daftar penerima tanpa klik link milik BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Baca Juga: Kenapa Allah Ciptakan Jerawat? Inilah Jawabannya Lengkapnya!