Sebelumnya pada hari Senin 30 Agustus2021, KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Alex.
Adapun barang bukti, yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00.***