Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Probolinggo: Begini Kronologi OTT KPK di Rumah Bupati

- 31 Agustus 2021, 20:20 WIB
Bupati Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange.
Bupati Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj./

CerdikIndonesia - Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka korupsi dalam jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

KPK menetapkan 22 orang tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Adapun daftar tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Probolinggo sebagai berikut:

Baca Juga: BUPATI Probolinggo Puput Tantriana Sari Naik Mobil Innova, Ini Kronologis OTT KPK di Jawa Timur

1. Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo

2. Hasan Aminuddin (HA) anggota DPR RI sekaligus suami PTS.

3. Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Camat Krejengan.

4. Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.

Baca Juga: KABAR DUKA MENDALAM WARGA BEKASI! Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia di RS Siloam

 

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

KPK melakukan OTT pada saat mengamankan 10 orang di beberapa tempat diwilayah Probolinggo. Ke-10 orang tersebut adalah:

a. PTS (Puput Tantriana Sari), Bupati Probolinggo Periode periode 2013- 2018 dan periode 2019-2024.

b. HA (Hasan Aminuddin), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Baca Juga: Diduga Kematian Wakil Bupati Sangihe Ada Kaitannya dengan Izin Tambang, Polisi: Tidak Ada Racun dalam Tubuhnya

c. DK (Doddy Kurniawan)ASN (Camat Camat Krejengan).

d. SO (Sumarto) ASN (Pejabat Kades Karangren).

e. PR (Ponirin) ASN (Camat Kraksaan).

f. IS (Imam Syafi’i) ASN (Camat Banyuayar).

g. MR (Muhamad Ridwan) ASN (Camat Paiton).

h. HT (Hary Tjahjono) ASN (Camat Gading).

i. PJK (Pitra Jaya Kusuma), Ajudan.

j. FR (Faisal Rahman), Ajudan.

 

"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara

yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK Camat Krejengan bersama dengan SO," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari WIB. 

Ditambahkan lagi, Alex menjelaskan sebelumnya DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Bupati Probolinggo PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000,- dirumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," tambahnya.

 

Sebelumnya pada hari Senin 30 Agustus2021, KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Alex.

Adapun barang bukti, yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah