Harga Rokok Dalam Negeri Naik, Produsen Pilih Ekspor

- 28 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi rokok tembakau.
Ilustrasi rokok tembakau. /Pixabay/Comfreak/

CerdikIndonesia - Harga rokok di dalam negeri mengalami kenaikan akibat tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang juga naik mencapai rata-rata 12,5 persen.

"Kenaikan CHT berakibat pada kenaikan harga yang menekan daya beli masyarakat," ujar Managing Director PT Nojorono Tobacco International, Arief Goenadibrata, dalam rilisnya, Jumat (27/8/2021).

Menghadapi kenaikan tersebut perusahaannya mengambil langkah strategis dengan ekspor.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kirim Pesan WA ke Patrice Evra Manchester United, Begini Isi Pesannya Bikin Menohok

Untuk tahap awal, yang dibidik adalah pasar Asia, khususnya konsumen Indonesia yang tinggal di sana. Namun, tidak menutup peluang untuk perluasan ke negara lainnya.

"Kami memperluas jangkauan pasar ke mancanegara yang dinilai memiliki potensi besar," katanya.

Sementara itu, President Director PT Nojorono Tobacco International, Stefanus JJ Batihalim mengatakan, pihaknya baru saja memulai membuka ekspor produk tembakau ke sejumlah negara di Asia.

Langkah ini diambil sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar produsen sigaret mulai menggiatkan ekspor produknya.

Baca Juga: Lagu Daerah Manuk Dadali Asal Jawa Barat, Arti, Lirik, dan Makna

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x