Catat! Ini Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Rokok Resmi Naik Mulai 1 Februari

- 3 Februari 2021, 13:45 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

CERDIKINDONESIA -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10 Desember 2020).

Baca Juga: Mengenal Aung San Suu Kyi, Perempuan Pemimpin De Facto Myanmar yang Dikudeta dan Ditahan 1 Februari

Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.

Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.

Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. setkab.go.id

  “Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Resmi Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bakal Lanjut Tahun 2021, Lalu Apa Penggantinya?

Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Ilustrasi Rokok
Ilustrasi Rokok

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x