Sedangkan menurut Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa untuk sementara jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji di tahap 3.
Baca Juga: Kemenparekraf Buka Pelatihan Bahasa Inggris di 100 Desa, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga: Berikut Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 di Bulan Agustus 2021, Silahkan Cek Disini
bagi karyawan yang sudah didaftarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tetepi di tahap ke 3 belum mendapatkan insentif atau bantuan subsidi upah (BSU) yang tidak menggunakan banh Himbara makan bank akan membuka rekening sesuai intruksi Kemnaker.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan untuk para penerima bantuan agar senantiasa melengkapi data-data untuk BSU tahap 3 untuk membuka rekening swasta.
Kelengkapan data mandatory tersebut disampaikan HRD perusahaan ke pelaporan data perusahaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.
Berikut data mandatory yang dibutuhkan untuk buka rekening kolektif pencairan uang BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir