BLT Subsidi Gaji 2021 akan cair ke 8,78 juta karyawan dengan jumlah bantuan yang diberikan ke masing-masing penerima mencapai Rp1 juta per orang.
Dikutip Cerdiindonesia.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada empat tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ini.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bagi Pemilik Rekening BCA,Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Cek Sekarang Juga
Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan
Adapun kriteria penerima BSU menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM.
Validasi Administrasi BSU Subsidi Gaji Karyawan
Sedangkan proses validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker meliputi:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro