Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 21 Agustus 2021, 23:06 WIB
Bansos PKH bakal cair lagi awal Oktober 2021.
Bansos PKH bakal cair lagi awal Oktober 2021. /ANTARA

CERDIKINDONESIA - Penyandang disabilitas dipastikan akan mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 juta.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar para penyandang disabilitas memperoleh Bansos PKH.

Nah, apa saja syaratnya? dan bagaimana cara pendaftaran untuk mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 juta?

Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Stres! Kamu Bisa Dapet Bansos PKH 3 Juta, Tinggal Ikuti Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

Sebelumnya, daftar terlebih dahulu agar nama anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin.

Yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.

Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu.

Lalu Rp2,4 juta hingga yang paling besar adalah Rp3 juta.

Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x