3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Spesial Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021, Keren dan Mudah Dipasang
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya untuk perpanjangan bilamana anda ingin melakukan penerbitan SIM baru silahkan datangi Polres yang ada di Jakarta.
***