Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021: Haya untuk perpanjang SIM Saja

- 20 Agustus 2021, 07:57 WIB
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini
Ilustrasi layanan mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini /Instagram/ @tmcpoldametro

CERDIK INDONESIA – Jadwal dan lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 20 Agustus 2021.

Meskipun Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 3 dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung


Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

Baca Juga: Terbaru, Pembagian 3 Golongan SIM C Sudah Berlaku di Bulan Agustus 2021, Berikut Cara Perpanjangnya

 

Jakbar : Mall Citraland Grogol


Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

 

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.


Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: 24 Ucapan dan Kata Bijak Spesial Hari Anak Jakarta Membaca 24 Agustus 2021

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Spesial Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021, Keren dan Mudah Dipasang

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya untuk perpanjangan bilamana anda ingin melakukan penerbitan SIM baru silahkan datangi Polres yang ada di Jakarta.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x