Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: 24 Ucapan dan Kata Bijak Spesial Hari Anak Jakarta Membaca 24 Agustus 2021
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.