Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel ini hanya untuk perpanjangan SIM Bukan untuk mendaftar SIM baru.
Jika Ingin Mendaftar untuk membuat SIM baru silahkan Datangi Polres Tangerang selatan.
***