Ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3, sehingga total ada 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," ucap Luhut.
Kebijakan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penularan virus Corona, yang telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.
Adapun, PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli, yang diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus, berikutnya pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021. ***