Fakta Sejarah: 17 Agustus 1945, Indonesia Belum Jadi Negara

- 16 Agustus 2021, 20:13 WIB
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana
Bendera merah putih harus dipasang dengan benar agar tak sampai terkena pidana /Maria Nofianti/Unsplash.com/Mufid Majnun

CerdikIndonesia - Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan di tahun-tahun selanjutnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

Namun, apakah pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia sudah resmi menjadi sebuah negara?

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof Dr Reiza D Dienaputra MHum mengatakan, banyak yang mengira Indonesia mulai berbentuk sebuah negara pada 17 Agustus 1945, atau pasca proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Ir Soekarno.

Baca Juga: Fakta Sejarah: Rekaman Proklamasi Soekarno Tidak Diambil pada 17 Agustus 1945, Lantas Suara Siapa Itu?

Padahal di tanggal tersebut, Indonesia belum resmi menjadi sebuah negara.

“17 Agustus 1945 hanya pernyataan kemerdekaan,” ujar Prof Reiza pada diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu “Kemerdekaan Indonesia: Tinjauan Historis dan Prospektif” yang digelar Dewan Profesor Unpad secara virtual.

Guru Besar bidang sejarah visual ini menjelaskan, Indonesia baru resmi menjadi negara pada 18 Agustus 1945 berdasarkan hasil Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang digelar di tanggal tersebut.

Hasil Sidang PPKI tersebut adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca Juga: Fakta Sejarah 17 Agustus 1945: Arti Tulisan 05 dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x