Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Kementerian Agama Pastikan Bansos PIP Madrasah Rp 1,3 Triliun Sudah Cair, Ini Cara Mengeceknya
Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.
Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari dan tahap 2 disalurkan bulan April.
Lalu tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.
Terdapat tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut.
1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: Viral! Penjelasan Virus Corona Sudah Ada di Buku IPA SMP Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya