Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00 - 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur TNI - Polri, Dishub, Satpol PP dan POM.
Setiap pos penyekatan, semua kendaraan yang datang dari luar Kota Medan akan diperiksa kelengkapan surat rekomendasi kesehatan, dan administrasi rekomendasi dinas/kerja, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan thermo gun, khusus yang suhu tubuh diatas 37 derajat celcius, maka langsung dilakukan tes rapid antigen, bila hasilnya reaktif, maka langsung menjalani karantina. ***