Mulai 12 Juli 2021 Medan Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 15 Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 07:29 WIB
Medan lakukan PPKM Darurat mulai Senin 12 Juli 2021
Medan lakukan PPKM Darurat mulai Senin 12 Juli 2021 /


CerdikIndonesia - Guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian meningkat khususnya di Kota Medan. Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat mulai tanggal 12 - 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall

 

Dengan melakukan penyekatan di 15 titik penyekatan pintu masuk - keluar Kota Medan.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara di dampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pangdam I BB Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan pada hari Jumat lalu 9 Juli 2021.

Kota Medan masuk sebagai daerah kriteria level 4 yang akan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin 12 Juli 2021 mendatang.

"Disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4, Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus yaitu PPKM Darurat," jelas Edy

Dengan adanya Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, maka dilakukan penyekatan di 15 titik penyekatan jalan, baik di dalam kota medan dan juga di pintu masuk menuju ibukota Provinsi Sumut.

Baca Juga: Kapolda Sumut Tegas Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

Selama PPKM Darurat diberlakukan, seluruh perusahaan maupun kantor harus wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Pada hari pertama PPKM Darurat Kota medan maka langsung terbit Permen (Peraturan Menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan.

Penyekatan mobilitas masyarakat di lima belas titik keluar masuk di dalam dan keluar Kota Medan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan, untuk mengingatkan masyarakatnya agar tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut.

Menurut Gubernur Sumut, Langkah antisipasi lainnya, yakni menyiapkan tempat tidur untuk penanganan pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"Selanjutnya apabila melonjak, maka kita membutuhkan sampai 5 ribu bed. Berarti kita ada kekurangan 750 sampai 900 bed. Itu akan kita siapkan," ujarnya.

Ada pun kelima belas titik penyekatan jalan pada operasi PPKM Darurat kota Medan yang dimulai pada hari Senin tgl 12 s/d 20 Juli 2021 adalah Jl Yos sudarso Simp KFC Matikan, Jl Deli Tua Simp Titikuning, Jl Perbatasan Tembung simp Jl wiliam iskandar, Jl sunggal simp jl gatot subroto, Jl. Jamin ginting simp Tuntungan, Jl SM Raja Simp Amplas, Jl SM Raja keluar tol amplas, Jl SM Raja perbatasan depan perum Rivera, Jl Letda Sujono pintu tol Bandar Slamat, Jl Krakatau pintu tol Tj mulia, Jl yos sudarso pintu tol Helvetia, Jl Gatot Subroto Simp me7 pintu tol helvetia, Jl Pancing Pintu Tol H Hanif, Jl Wiliam Iskandar Depan Unimed, Jl Plamboyan Pajak melati.

Baca Juga: Poldasu Terjunkan Tim Pengurai Tiap Weekend di Jalur Medan - Berastagi

Di titik penyekatan akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur TNI - Polri, POM, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan dari Muspika Kecamatan.

Operasional tim gabungan akan bertugas mulai pukul 08.00 - 22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shift.

Selain itu, penyekatan ini diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.

Baca Juga: Divisi Humas Polri, Lakukan Uji Petik Bhabinkamtibmas Medan Timur Terkait Informasi Publik yang Dikecualikan

Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00 - 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur TNI - Polri, Dishub, Satpol PP dan POM.

Setiap pos penyekatan, semua kendaraan yang datang dari luar Kota Medan akan diperiksa kelengkapan surat rekomendasi kesehatan, dan administrasi rekomendasi dinas/kerja, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan thermo gun, khusus yang suhu tubuh diatas 37 derajat celcius, maka langsung dilakukan tes rapid antigen, bila hasilnya reaktif, maka langsung menjalani karantina. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x