Update Jumlah Kasus COVID-19 dan Titik Penyekatan di Bandar Lampung

- 10 Juli 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi Covid-19 di Indonesia /Kolase PIXABAY/Michael Gaida/Pete Linforth

CERDIKINDONESIA- Pada Sabtu 10 Juli 2021 di Bandar Lampung Pemerintah Provinsi mulai melakukan penekanan dan pengawasan atas mobilitas masyarakat yang masih lalu lalang, salah satunya dengan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni.


"Kita sudah melakukan penyekatan bersama kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja di Pelabuhan Bakauheni sejak beberapa hari lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo.

Baca Juga: 8 Hotel Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Kota Bandung, Daftar di Link dan Hubungi Call Centre

 

Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni adalah salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui jalur darat dan laut selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.


"Untuk mengurangi mobilitas masyarakat telah dilakukan penyekatan dua arah oleh pemerintah yakni yang menuju Sumatera telah disekat di Pelabuhan Merak dan sebaliknya menuju Jawa telah disekat di Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan penyebaran COVID-19 antarpulau," ungkapnya.


Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mempertegas bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen persyaratan akan dipaksa untuk putar balik.

"Dokumen persyaratan seperti surat vaksin COVID-19, surat bebas COVID-19 melalui tes cepat antigen atau tes usap semua harus dibawa, salah satunya bila hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni. Bila tidak maka kita minta untuk putar balik untuk pulang," katanya.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi menjelaskan bahwa meskipun masyarakat yang datang membawa persyaratan tersebut tidak akan di izikan masuk terkecuali masyarakat yang datang untuk keperluan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x