Fraksi PDIP Tolak Pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun, Mariono: Bertentangan dengan Aturan Itu!

- 5 Juli 2021, 10:47 WIB
Fraksi PDIP Tolak Pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun,
Fraksi PDIP Tolak Pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun, /


CerdikIndonesia - Di sela penyerahan hadiah dan penghargaan kepada pemenang lomba dalam rangka Bulan Bung Karno di Hotel Khas Parapat, Minggu 4 Juli 2021 Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun menyampaikan pernyataan sikap tentang pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun, H.Mariono,SH kepada wartawan bahwa pengangkatan Staff Khusus Bupati Simalungun patut dipertanyakan karena tidak ada dalam undang undang dan tidak ada di tampung di APBD tahun 2021.

 

Baca Juga: Kapolres Simalungun Dampingi Kapoldasu dan Pangdam I/BB Kunker di Pantai Haranggaol

"Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan tegas keberadaan Staff Khusus Bupati Simalungun karena tidak ada ditampung di APBD 2021 dan telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan ASN di OPD Kabupaten Simalungun," tegas H.Mariono, SH.

 

"Staff Khusus juga bertentangan dengan Keputusan MENDAGRI No.134 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15. Dan terlihat dilengkapi dengan mobil dinas, namun sampai 65 Hari kerja Bupati pengangkatan staff khusus itu belum memiliki payung hukum," tambah H.Mariono,SH.

Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 67 Personil Sekaligus Berikan Penghargaan

Menurut Mariono bahwa Kalaupun diteruskan keberadaan staff khusus itu maka Fraksi PDI Perjuangan akan menolak keberadaannya.

"Melalui Anggaran P-APBD 2021 kita akan menolak keberadaan staff khusus Bupati Simalungun," Ujar H. Mariono yang didamping seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan menutup konferensi persnya. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x