CERDIKINDONESIA- Pada Jumat 2 Juli 2021 Menteri keuangan telah melakukan jumpa pers secara virtual.
Kabarnya, pemerintah akan memberikan uang sebanyak RP1,2 Juta kepada sejumlah pelaku usaha PPKM Darurat. Pemberian uang ini dilakukan secara bantuan langsung tunai yang di mulai pada Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," Jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:
Buka browser di perangkat HP atau komputer.
Masuk ke laman eform.bri.co.id.
Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
Klik Proses Inquiry.
Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.
Semoga berhasil.***