Lizzy Mantan Anggota Girlband After School Ditangkap Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

- 1 Juli 2021, 21:46 WIB
Lizzy eks After School menyetir mobil dalam keadaan mabuk hingga timbulkan kecelakaan.
Lizzy eks After School menyetir mobil dalam keadaan mabuk hingga timbulkan kecelakaan. /Soompi

CerdikIndonesia - Kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang dialami aktris dan mantan anggota After School Park Soo Young (Lizzy) akan dibawa ke pengadilan.

Pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, di bawah kepala jaksa Lee Byung Seok, telah mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan minggu lalu atas tuduhan mengemudi yang membahayakan pengguna jalan lain.

 

Baca Juga: KeyEast Mengumumkan Penghentian Kontrak Ji Soo

di Korea hal itu menjadi sebuah kejahatan dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

 

Karena itulah kasus tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan. Karena sudah dianggap membahayakan pengguna jalan lain.

 

Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, akhirnya Park Soo Young didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk setelah dia menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam. KST.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x