BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tetapkan Pulau Jawa dan Bali PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap

- 1 Juli 2021, 19:26 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. dari Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. dari Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali.

Apa saja peraturan yang termasuk kedalam PPKM Darurat?

 

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.


3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Bandung Siaga Satu Kasus Covid-19, PPKM Diperketat Mulai Tanggal 16 Juni, Berikut Aturan yang Ditetapkan

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x