Kasus Covid-19 Tak Melandai, Pemkab Garut Terpaksa Tutup Seluruh Tempat Wisata

- 28 Juni 2021, 22:09 WIB
Pemkab Garut menutup semua objek wisata lantaran wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Pemkab Garut menutup semua objek wisata lantaran wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. /ANTARA/Feri Purnama

CERDIKINDONESIA- Wisata di Garut untuk sementara di tutup, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikabarkan semua objek wisata di kabupaten Garut ditutup sementara karena untuk menghindari kerumunan dan penyebaran covid-19 sebagaimana Garut sendiri banyak wilayah yang berzona merah sehingga perlu untuk penutupan ini.

 

Baca Juga: VIral! Video Pemukulan Keluarga Pasien Covid-19 Pada Perawat di Garut, Pelaku Belum Ditangkap

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, penutupan seluruh tempat wisata termasuk Ziarah Makam sesuai Surat Edaran Bupati Garut tentang pembatasan aktivitas diluar rumah untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.

"Semua tempat wisata ditutup, kita sudah bentuk tim untuk pengawasan," kata Budi Gan Gan, pada Minggu 27 Juni 2021

Budi mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata yang ramai dikunjungi wisatawan luar Garut ataupun penduduk lokal saat libur maupun momentum tertentu.

Salah satunya ziarah ke makam di Garut, ditutup karena selalu ramai oleh pengunjung seperti Makam Godog, Eyang Papak di Wanaraja, Makam Syeh Jafar Sidik di Cibiuk, Makam Cipancar di Limbangan, dan Kampung Pulo di Situ Cangkuang dan sancang.

Penutupan tempat wisata itu, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut.

 

Baca Juga: Pria di Garut Bacok dan Keroyok Temannya Hingga Dapat Luka di Dada dan Kepala, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

"Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie yang akan melakukan pengawasan, semua akan disebar," ujarnya.

Kepala Disbudpar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk mematuhi surat edaran bupati Garut ke seluruh tempat wisata yang berada di wilayah Garut.

"Semua pejabat struktural yang berwenang untuk melaksanakan tugas pemantauan dan sosialisasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," ujarnya.

Selain itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung dari 27 Juni 2021 sampai batas waktu tidak ditentukan.

 

Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno HMI Komisariat STAI Persis Garut Gagas Camp Literasi

"Ditutup per hari ini tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti kita 'update' perkembangannya," kata Direktur PT Asri Indah Lestari atau pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada.

Ia ungkapan, bahwa semua pengelola dan pekerja Wisata Alam Gunung Papandayan harus senantiasa mematuhi aturan yang di keluarkan oleh Bupati untuk penutupan sementara supaya menjadi pemutus rantai penyebaran Covid-19.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah