CERDIKINDONESIA - Presiden Jokowi menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Berikut 7 Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi):
Hal Hal tersebut dikarenakan lonjakan kasus covid-19 meningkat di bulan Juni ini.
Sehingga pemerintah memberikan instruksi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro, dikutip CerdikIndonesia.com, dari akun twitter resmi Sekretariat Kabinet, Selasa , 22 Juni 2021.
Adapun pembatasan yang di instruksikan oleh presiden diantaranya:
1. Pusat pembelanjaan, pasar dan pusat perdagangan, penerapan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas oprasional sampai pukul 20:00.
2. Kegiatan Konstruksi dapat beroprasi dengan patuhi protokol kesehatan.
3. Kegiatan peribadatan di zona merah di tiadakan sementara, untuk keagamaan terkait Idul Adha akan di keluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan dan pembagiannya.
4. Tempat Umum, Wisata dan Tempa Publik, untuk zona merah di tutup sementara, untuk zona lainnya di izinkan, pembatasan pengunjung maksimal 25%.
5. Kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotenai timbulkan kerumunan, untuk zona merah di tutup sementara, untuk zona lainnya di izinkan, pembatasan pengunjung maksimal 25%.
6. Dilarang menggelar kegiata atau seminar secara tatap muka di zona merah. untuk zona lainnya di izinkan.
7. Jam oprasional dan kapasitas transportasi umum di atur oleh Pemda dengan protokal kesehatan yang lebih ketat.
Nah, Ada 7 peraturan pembatasan yang diinstruksikan presiden dan semua masyarakat harus mengikutinya supaya pandemi ini bisa selesai,***