Miris! Sekda Nias Utara Lakukan Perbuatan Terlarang Bersama Tiga Wanita, Diciduk Dengan Tujuh Orang Lainnya

- 16 Juni 2021, 05:56 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menginterogasi Sekda Nias Utara berinisial YN saat ekpose di Mapolrestabes Medan, Senin 14 Juni 2021./Antara/
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menginterogasi Sekda Nias Utara berinisial YN saat ekpose di Mapolrestabes Medan, Senin 14 Juni 2021./Antara/ /

CerdikIndonesia - Yafeti Nazara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara diciduk karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia ditangkap Kepolisian Resort Kota Besar Medan di salah satu tempat karaoke di Medan, pada Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Forkopimda Kabupaten Nias Selatan Sumut, Respon Video Viral Pernyataan Ustad Abdul Munim, Begini Kata MUI

Saat ditangkap Yafeti terbukti melakukan pesta narkoba bersama tujuh orang rekannya di salah satu ruang karaoke tersebut.

Tiga diantaranya merupakan wanita.

Dilansir dari Antara pada Rabu, 16 Juni 2021, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya menemukan satu butir sisa ekstasi yang sudah dikonsumsi.

Baca Juga: Miris, Lantaran Himpitan Ekonomi, Seorang Ibu di Nias Utara Gorok Tiga Anaknya yang Masih Balita

"Mereka yang ada di ruangan tersebut mengakui telah mengonsumsi semuanya," kata Riko.

Dia Menambahkan, berdasarkan hasil tes urine, Yafeti terbukti positif menggunakan narkoba.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x