Kemudian Kapolsek Gandapura beserta anggota dan Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP ditemukan korban dan pelaku sudah meninggal dunia. Kemudian polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, pencarian saksi, bukti maupun petunjuk.
Dari hasil olah TKP diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Kartini yang
dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Abdul Karim.
Dugaan tersebut ujar Kasat Reskrim berdasarkan pertama, dilihat kaku mayat korban yang diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB atau satu jam sebelum diketahui.
Sedangkan pelaku (suami) baru saja meninggal dunia saat warga datang dan ditemukan satu buah silet SDI di tangan kanan pelaku.
Selain itu kata Kasat Reskrim, juga dikuatkan dan berdasarkan keterangan saksi M Hasan Ali (bapak korban) dan saksi Ti Hasanah (ibu korban).
Dugaan itu karena sekitar pukul 04.00 WIB, kedua saksi ayah dan ibu korban berada dalam satu rumah dengan korban. Mendadak berbeda kamar dan sempat mendengar suara korban (anaknya) memanggil ayah dua kali.
Ketika mendengar panggilan dari anaknya, M Hasan mengetuk pintu kamar, akan tetapi menantunya menjawab bahwa korban hanya sedang mengigau.