Calon Peserta CPNS Wajib Tahu, Begini Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2021 yang Disampaikan Oleh KemenpanRB

- 8 Mei 2021, 09:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran CPNS 2021 Dua Hari Lagi Ditutup, Berikut Formasi bagi Pelamar Sekolah Kedinasan

Berikut cerdikindonesia.com rangkum implementasi sertifikat elektronik, yaitu:
- Pelamar melakukan pendaftaran di SSCASN;
- Setelah terdaftar, pelamar mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pelamar melamar formasi ke institusi;
- pelamar diharuskan juga untuk mencetak Kartu Peserta sebagai bukti pelamar sudah lulus verifikasi dan bisa mengikuti ujian;
- Pelamar mengikuti ujian dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Pelamar menunggu post nilai diolah datanya oleh Tim Pengolah dengan menggunakan SSCASN;
- Setelah selesai proses penilaian, pelamar dapat mencetak hasil pengolahan SKD/SKB per formasi untuk di setiap instansi.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Tahun 2021, Yuk Intip Agar Kamu Lolos Sebagai Aparatur Sipil Negara

Untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan, pemerintah telah membuat pembagian formasi berdasarkan pada wilayah. Yaitu:
- 73,8% Pemeritah Pusat;
- 66,6% Wilayah Barat;
- 54,9% Wilayah Tengah; dan
- 44,2 Wilayah Timur.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah