Calon Peserta CPNS Wajib Tahu, Begini Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2021 yang Disampaikan Oleh KemenpanRB

- 8 Mei 2021, 09:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/

CERDIKINDONESIA - Arah kebijakan mengenai pengadaan ASN telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya tahun 2005-2009, 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.

Sesuai RPJM 1 (2005-2009) arah kebijakan pengadaan ASN menggagas Good Governance, RPJM 2 (2010-2014) menggagas Reformasi Birokrasi, RPJM 3 (2015-2019) menggagas Sistem Mirit, dan RPJM 4 (2020-2024)menggagas Birokrasi Berkelas Dunia.

Fokus utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) saat ini adalah menyukseskan gagasan menciptakan Birokrasi Berkelas Dunia 2024.

Baca Juga: Segera! Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK dan PPPK Non-Guru Dibuka Mulai Tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021

Rencana tersebut akan diterapkan dengan memanfaatkan pola 6P, yaitu diantaranya:
1. Perencanaan;
2. Pengadaan (Rekrutmen dan Seleksi);
3. Pengembangan Kompetensi;
4. Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
5. Pengembangan Karier; dan
6. Peningkatan Kesejahteraan.

Dengan menggunakan pola 6P ini diharapkan pada tahun 2024 akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, nasionalisme, profesional, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan enterpreneurship.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanahkan bahwa BKN bertanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan SDM ASN.

Baca Juga: Info Penting! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka pada Mei Hingga Juni, Catat Berikut Informasi Lengkapnya

Tanggung jawab tersebut diemban dari mulai proses pendaftaran hingga pelaksanaan peningkatan mutu yang dimiliki oleh anggota ASN itu sendiri.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x