Calon Peserta CPNS Wajib Tahu, Begini Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2021 yang Disampaikan Oleh KemenpanRB

- 8 Mei 2021, 09:54 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Sumber: Humas Kemenpan RB/

CERDIKINDONESIA - Arah kebijakan mengenai pengadaan ASN telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya tahun 2005-2009, 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.

Sesuai RPJM 1 (2005-2009) arah kebijakan pengadaan ASN menggagas Good Governance, RPJM 2 (2010-2014) menggagas Reformasi Birokrasi, RPJM 3 (2015-2019) menggagas Sistem Mirit, dan RPJM 4 (2020-2024)menggagas Birokrasi Berkelas Dunia.

Fokus utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) saat ini adalah menyukseskan gagasan menciptakan Birokrasi Berkelas Dunia 2024.

Baca Juga: Segera! Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK dan PPPK Non-Guru Dibuka Mulai Tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021

Rencana tersebut akan diterapkan dengan memanfaatkan pola 6P, yaitu diantaranya:
1. Perencanaan;
2. Pengadaan (Rekrutmen dan Seleksi);
3. Pengembangan Kompetensi;
4. Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
5. Pengembangan Karier; dan
6. Peningkatan Kesejahteraan.

Dengan menggunakan pola 6P ini diharapkan pada tahun 2024 akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas, nasionalisme, profesional, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan enterpreneurship.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanahkan bahwa BKN bertanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan SDM ASN.

Baca Juga: Info Penting! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka pada Mei Hingga Juni, Catat Berikut Informasi Lengkapnya

Tanggung jawab tersebut diemban dari mulai proses pendaftaran hingga pelaksanaan peningkatan mutu yang dimiliki oleh anggota ASN itu sendiri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewajiban untuk mengelola dari mulai Perencanaan, Pengadaan, Promosi, hingga Pensiun.

Sementara pada prinsipnya Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) harus transparan, efektif, efisien, terintegritas, dan terpecaya.

Dalam hal pengadaan pegawai BKN telah membagi dua bagian besar, yaitu: Sistem Registrasi dan Computer Assisted Tes (CAT).

Baca Juga: Kapan Tahapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai? Berikut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Serta Formasinya

Yang dimaksud sistem registrasi diantaranya meliputi:
- Registrasi yang berguna untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, memastikan sistem registrasi transparan, dan adanya keadilan dan kesetaraaan dalam proses rekrutmen PNS;
- Seleksi administrasi yang berguna untuk Instansi melakukan verifikasi administrasi terhadap data pelamar.

Sementara itu, untuk Computer Assisted Test (CAT) meliputi:
- Kompetensi dasar yang diantaranya meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Intelegensi Umum, Test Karakteristik Pribadi;
- Kompetensi Tekknis yang berdasarkan kompetensi teknis dari masing-masing posisi.

Baca Juga: Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai Mei, Berikut Susunan Jadwal Lengkapnya

Apabila peserta telah melewati empat tahapan tersebut, maka BKN bertugas untuk melakukan pengolahan hasil dari tes yang telah dilakukan.

Dalam penyelenggaraan seleksi, BKN berkewajiban untuk menjaga integrasi data dengan Stakeholder kunci yang diantaranya:
- Kementerian Kesehatan, integrasi data sertifikasi bagi tenaga medik;
- Kemenag dan Kemendikbud, integrasi DAPODIK dan SIMPATIKA untuk data guru;
- Kemenditekdikti,integrasi BAN-PT untuk Akreditasi Univesitas dan Program Studi;
- Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), integrasi Data Kependudukan untuk validasi data NIK dan Nomor KK Pendaftar.

Mengenai Sertifikat Elektronik BKN melakukan kerjasama dengan BSSN untuk setiap output yang dikeluarkan sistem.

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran CPNS 2021 Dua Hari Lagi Ditutup, Berikut Formasi bagi Pelamar Sekolah Kedinasan

Berikut cerdikindonesia.com rangkum implementasi sertifikat elektronik, yaitu:
- Pelamar melakukan pendaftaran di SSCASN;
- Setelah terdaftar, pelamar mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pelamar melamar formasi ke institusi;
- pelamar diharuskan juga untuk mencetak Kartu Peserta sebagai bukti pelamar sudah lulus verifikasi dan bisa mengikuti ujian;
- Pelamar mengikuti ujian dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Pelamar menunggu post nilai diolah datanya oleh Tim Pengolah dengan menggunakan SSCASN;
- Setelah selesai proses penilaian, pelamar dapat mencetak hasil pengolahan SKD/SKB per formasi untuk di setiap instansi.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Tahun 2021, Yuk Intip Agar Kamu Lolos Sebagai Aparatur Sipil Negara

Untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan, pemerintah telah membuat pembagian formasi berdasarkan pada wilayah. Yaitu:
- 73,8% Pemeritah Pusat;
- 66,6% Wilayah Barat;
- 54,9% Wilayah Tengah; dan
- 44,2 Wilayah Timur.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah