CERDIK INDONESIA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta baru saja merilis data terbaru jumlah kantor yang ditutup karena memiliki kasus Covid-19.
Data ini dikumpulkan sejak periode 11 Januari sampai 26 April 2021. Didapati jumlah perusahaan atau perkantoran yang terpaksa tutup sementara akibat COVID-19 sebanyak 2.114. keputusan penutupan sementara diambil dari hasil sidak di 3.703 kantor.
Selain karena kasus Covid-19, ada 21 perkantoran yang juga sedang ditutup sementara dengan alasan karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm Sudah Hadir di Indonesia Tuai Pro Kontra, Berapa Persen Tingkat Imunogenitasnya?
Sehingga jumlah total perusahaan yang ditutup akibat kasus Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.135.
Disnakertrans juga merilis data wilayah di Jakarta dengan jumlah masing masing temuan kasus Covid-19 di perkantoran.
Jakarta Selatan dengan 824 perkantoran, Jakarta Pusat dengan 652 perkantoran, Jakarta Barat dengan 270 perkantoran, Jakarta Utara dengan 201 perkantoran, Jakarta Timur dengan 167 perkantoran.
Baca Juga: Murka Atas Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Direksi Kimia Farma
Dan rincian perkantoran di Jakarta yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan adalah Jakarta Selatan dengan 12 perkantoran, Jakarta Timur dengan 4 perkantoran, Jakarta Utara dengan 3 perkantoran, dan Jakarta Pusat dengan 2 perkantoran.