Menurutnya warga Kecamatan Ampel yang pertama kali terpapar Virus Covid-19 pada tahun 2020 berasal dari Desa Sidomulyo.
Hal ini membuat pemerintah desa mewanti-wanti agar kejadian tahun lalu tidak terulang di masa lebaran tahun ini.
Sawali menambahkan bahwa dari awal Bulan Ramadhan pihak pemerintah desa sudah menghimbau warganya untuk mengurungkan niat mudik mereka tahun ini.
Jika ada warga yang kedapatan nekat mudik dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau surat bebas Covid-19.
Maka, pemerintah desa akan segera mewajibkan mereka untuk melakukan karantina selama 7 hari di tempat yang sudah disiapkan.
Hingga saat ini sudah ada dua pemudik yang melakukan karantina di rumah angker tersebut.
Salah satunya adalah Fajar Adi Nugroho, perantau mudik yang berasal dari Tangerang ini mengaku telah mengetahui kebijakan dari pemerintah yang melarang untuk mudik.
Namun, dirinya tetap nekat untuk pulang kampung melalui jalan tikus pada malam hari dan berhasil meloloskan diri dari pantauan petugas.