Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya.
Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.***