CERDIKINDONESIA - Jaksa Pengadilan Negeri (PN) membuat Habib Rizieq Shihab berang.
Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat diagendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.
Persidangan itu menuai sindiran dari mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
"Kalau sy dlm posisi terdakwa sprt ini, saya akan berkata kpd Hakim : “Yang Mulia Hakim, saya memang telah membuat kerumunan, jika saya salah hukumlah saya dgn adil. Jika sy tdk salah, bebaskan saya dr dakwaan maupun tuntutan ini.” Singa harusnya begitu." ujarnya di akun Twitter @FerdinandHaean3.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Kemudian, Jaksa sempat memotong pertanyaan itu.
Baca Juga: Ferdinand Ungkap Ada Undangan Demo Pemakzulan Jokowi 12 Februari, BEM SI: Bukan Dari Kami!
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," kata jaksa.
"Ini bukan menggiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Setelah itu, adu mulut terjadi antara kubu Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU).
Mendadak Habib Rizieq naik pitam, berdiri, dan menunjuk jaksa.
Baca Juga: Perang Cuitan Jubir JK dan Ferdinand, Sebut Sesat dan Agresif
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
"Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!"***