CerdikIndonesia – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan kembali stimulus bagi pelaku usaha UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta guna membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Kemenkop UKM akan menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bulan April ini. Untuk kalian yang memiliki UMKM segera mempersiapkan diri.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 lalu, bisa kembali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta tanpa mendaftar kembali, namun penerima harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kemenkop UKM.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.
Dia mengatakan BLT UMKM akan otomatis diberikan kepada penerima BPUM di tahun 2020 selama penerima masih memenuhi syarat.
"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya dikutip dari PRFM News pada Jumat, 9 April 2021.
Selain itu, BLT UMKM ini bisa juga diterima oleh pelaku usaha UMKM yang belum pernah sama sekali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Tahun 2020 lalu, bukan hanya yang sudah menerima saja.
"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.
Bagi mereka yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
ARA DAFTAR BLT UMKM
Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
* Kementerian/Lembaga